Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Kalbar Temukan 12 Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Kompas.com - 21/10/2020, 18:40 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu Kalimantan Barat (Kalbar), Ruhermasyah mengatakan, setidaknya sudah ada 12 kasus pelanggaran protokol kesehatan selama tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020.

Dari 12 pelanggaran tersebut, 2 di antaranya diberikan sanksi larangan kampanye selama 3 hari.

"Khusus untuk pelanggaran protokol kesehatan, kami sudah mencatat sudah sekitar 12 kasus. Namun yang disanksi hanya 2 kasus di Kabupaten Ketapang. Lainnya peringatan tertulis maupun lisan sebagai bentuk teguran agar melaksanakan protokol kesehatan," kata Ruhermasyah usai talkshow bertajuk Pro-kontra Pelaksanaan Pilkada di Masa Pandemi Covid-19, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Kampanye Pilkada Meningkat

Dijelaskannya, rata-rata yang diberikan teguran tertulis karena melanggar aturan jumlah maksimal peserta kampanye yaitu 50 orang.

"Dominan pelanggaran itu di Kabupaten Ketapang, Sintang dan Kapuas Hulu. Yang belum ditemukan itu di Kabupaten Sambas,” ungkap Ruhermansyah.

Sanksi tegas pelanggaran protokol kesehatan oleh peserta pilkada adalah tidak boleh kampanye yang sudah diatur dalam Peraturan KPU.

Di mana yang memberikan sanksi itu KPU sebagai eksekutor, sedangkan Bawaslu memberi rekomendasi sanksi.

Pemberian sanksi tegas diberikan apabila teguran Bawaslu saat kampanye tidak diindahkan.

Baca juga: Satpol PP Dalami Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan Bupati Blora

Ruhermasyah menilai, saat ini protokol kesehatan pada tahapan pilkada sudah mulai dipatuhi oleh para pasangan calon.

"Kita akan terus mengingatkan, mengedukasi pemilih maupun kampanye untuk senantiasa untuk menerapkan protokol kesehatan. Tapi memang mengenai metode kampanye yang dilakukan calon memang harus kita awasi bersama dan saling mengingatkan," jelas Ruhermansyah.

Diberitakan, dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), dikenakan sanksi larangan berkampanye selama tiga hari karena dianggap melanggar protokol kesehatan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang Tedi Wahyudin mengatakan, dua paslon yang mendapat sanksi adalah Martin-Farhan dan Eryanto-Mateus Yudi.

“Ada dua rekomendasi dari Bawaslu Ketapang yang telah kami tindak lanjuti dengan mengeluarkan surat mengenai larangan kampanye pertemuan terbatas,” kata Tedi saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).

Pasangan calon Martin-Farhan disanksi dilarang berkampanye mulai Rabu (30/9/2020) sampai Jumat (2/10/2020).

Sedangkan untuk pasangan Eryanto-Mateus Yudi mulai Minggu (4/10/2020) sampai Selasa (6/10/2020).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com