Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadisdik Kalbar: Orangtua Berhak Tak Izinkan Anaknya Masuk Sekolah

Kompas.com - 24/11/2020, 12:14 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

 

PONTIANAK, KOMPAS.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat (Kalbar) Sugeng Hariadi menerangkan, kendati telah diperbolehkan menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka, namun orang berhak untuk tidak mengizinkan anaknya masuk sekolah.

“Walaupun zona hijau, tapi kalau orangtua tidak mengizinkan, maka anak itu diberikan hak untuk tidak belajar di sekolah,” kata Sugeng saat dihubungi, Selasa (24/11/2020).

Menurut Sugeng, selain izin dari masing-masing orangtua, pemerintah daerah setempat juga harus merestui pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, lantaran perkembangan penularan Covid-19 masih tinggi.

“Rumah sakit masih banyak banyak merawat pasien Covid-19. Sehingga apabila sekolah dibuka kembali takutnya ada klaster baru,” ujar Sugeng.

Baca juga: Setelah Libur Panjang, Penularan Covid-19 di Yogyakarta Meningkat 3 Kali Lipat

Maka dari itu, sementara ini, Gubernur Sutarmidji selaku Ketua Penanganan Satgas Covid-19 di Kalbar,  mengambil kebijakan, semester ini masih menggunakan daring atau belajar dari rumah.

“Untuk semester ini, sesuai pesan dari Gubernur Kalbar, akan tetap dilanjutkan dengan pembelajaran daring,” ungkap Sugeng.

Namun demikian, Sugeng menerangkan, dalam waktu satu bulan ini, seluruh satuan pendidikan khususnya di Kalbar, akan menyiapkan segala sarana prasarana, seperti thermogun dan tempat cuci tangan dengan air mengalir untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar semester depan.

“Segala persyaratannya tengah disiapkan,” tutup Sugeng.

Diberitakan, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, keputusan pembelajaran semester genap pada tahun akademik 2020/2021 ada di tangan pemerintah daerah ( pemda), komite sekolah, dan para orangtua.

Di tangan ketiga pihak itu, sekolah masing-masing daerah bisa menentukan belajar tatap muka atau masih belajar dari rumah.

"Keputusan ada di pemda, komite sekolah, dan orangtua. Mereka yang menentukan, bukan SKB menteri lagi, jadi pemda bisa memilah yang lebih detail, sekolah mana saja yang sudah bisa belajar tatap muka atau tidak," ungkap Nadiem dalam acara konferensi pers secara daring, Jumat (20/11/2020).

Baca juga: Tak Terkendali, Sehari Tiga Orang Meninggal karena Covid-19, Ini Penjelasan Bupati Banyumas

Dia mengatakan, bila memang pemda dan komite sekolah masing-masing daerah memutuskan peserta didik melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh, maka daerah itu tidak boleh melaksanakan belajar tatap muka.

Adapun daerah yang sudah siap belajar tatap muka, lanjut dia, maka harus mempersiapkan segala kesiapan agar pelaksanaannya bisa berjalan lancar dan baik.

Namun, dia menegaskan, belajar tatap muka memang diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan karena masih masa pandemi Covid-19.

"Pada zonasi risiko atau zona merah, maka tidak ada pemberian izin belajar tatap muka untuk semester genap tahun akademik tahun 2020/2021 atau mulai di Januari 2021," ungkap dia.

Nadiem menambahkan, pada prinsipnya kebijakan pendidikan di masa pandemi ini memang masih mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat. Jadi bukan hanya sekadar memutuskan bisa belajar tatap muka atau belajar dari rumah.

"Lalu, tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan layanan pendidikan selama masa pandemi Covid-19. Jadi harus benar-benar dipertimbangkan, bisa kembali belajar tatap muka atau tidak," tegas Nadiem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com