PONTIANAK, KOMPAS.com – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kalimantan Barat bersama Dinas Perindustrian Perdagangan dan kepolisian menggelar inspeksi mendadak di sejumlah swalayan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (29/5/2019).
Dalam operasi rutin jelang hari raya Idul Fitri tersebut, tim gabungan menemukan 142 bungkus sari agar-agar argapura dan 17 bungkus tepung super hun kue tak memiliki izin dan BPOM.
Baca juga: Sidak ke Pasar, Bupati Lamongan: Jangan Sampai Ada Penimbunan Barang oleh Oknum Tertentu
“Sudah dilakukan penyitaan terhadap produk-produk yang tidak ada izin tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar AKBP Donny Charles Go, Rabu sore.
Ke depan, kepolisian bersama BPOM dan Disperindag Kota Pontianak akan memanggil para distributor serta pemilik swalayan untuk diberikan imbauan dan pembinaan.
Baca juga: BPOM Berhasil Ungkap Gudang Pengepul Kerupuk Canthir Berperwarna Tekstil
Donny menjelaskan, operasi cipta kondisi dalam rangka menjelang hari raya ini digelar di sejumlah swalayan besar di wilayah Kota Pontianak.
"Sasarannya adalah swalayan yang menjual produk, bahan pangan dan makanan yang tidak layak konsumsi atau telah kedaluwarsa maupun produk yang tidak memiliki izin Balai POM," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.