Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahuan Bolos Sebulan Penuh, Polisi Dipecat

Kompas.com - 19/08/2019, 15:05 WIB
Caroline Damanik

Editor

Sumber Antara

PUTUSSIBAU, KOMPAS.com - Bripka MH, seorang anggota polisi di Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri setelah ketahuan bolos selama 30 hari berturut-turut.

"Pemberhentian yang bersangkutan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor : Kep/339/VII/2019 tgl 26 Juli 2019," kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Siswo Handoyo usai memimpin upacara pemberhentian dengan tidak hormat di halaman Polres Kapuas Hulu, Senin (19/8/2019).

Baca juga: Sering Absen dan Pilih Jadi Tukang Ojek, Seorang Perwira Polisi Dipecat

Menurut Handoyo, MH diberhentikan dari keanggotaan Polri karena melanggar Perkap 01 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri karena yang bersangkutan meninggalkan tempat tugas (desersi) lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Pemecatan yang bersangkutan sudah melalui proses penyidikan oleh Propam Polres Kapuas dan melalui proses sidang kode etik.

"Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran untuk kita semua untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik dan agar dalam bertugas sesuai dengan koridor dan mentaati segala peraturan baik yang berlaku secara internal kepolisian maupun yang berlaku secara umum," kata Handoyo.

Baca juga: Di Balik Serangan Teror Polsek Wonokromo, Kertas Berlogo ISIS hingga Bacok Polisi

Upacara itu tidak dihadiri oleh yang bersangkutan. Namun Kapolres tetap berpesan agar yang bersangkutan sekembalinya ke masyarakat akan lebih baik dan tidak lupa diucapkan terima kasih atas pengabdian yang bersangkutan selama berdinas di Kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com