PONTIANAK, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menangkap MJ (47), warga Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (1/11/2019).
MJ ditangkap atas dugaan menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 2,5 tahun karena tidak mau tidur.
Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Abdullah Syam menerangkan, MJ ditangkap atas laporan sejumlah warga yang menjadi tetangganya. Pelaku langsung diamankan dari rumahnya.
"MJ sudah ditangkap dan diperiksa. Sudah ditetapkan juga sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan anak di bawah umur," kata Abdullah, Senin (4/11/2019).
Baca juga: Ini Alasan Ayah Aniaya Anaknya yang Derita Gizi Buruk hingga Patah Tulang
Abdullah menceritakan, peristiwa ayah tampar anak balita tersebut bermula Jumat (1/11/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, MJ akan menidurkan korban di rumahnya. Namun, setelah beberapa lama, korban juga tidak kunjung tidur.
MJ yang kesal langsung menampar korban sebanyak 7 kali. Perbuatan itu menyebabkan mata korban lebam dan memar.
"Korban tak mau tidur, jadi MJ kesal dan menamparnya dengan tangan kanan sebanyak 7 kali," terangnya.
Peristiwa tersebut kemudian diketahui sejumlah tetangganya dan kemudian memberi tahu ketua RT setempat untuk dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Berdasarkan informasi dari Ketua RT anggota unit Reskrim langsung menuju ke lokasi kejadian dan mengamankan korban dan pelaku," ukatnya.
Baca juga: 5 Fakta Ayah Aniaya Anak Sendiri, Bakar Wajah Putrinya dengan Rokok hingga Patah Tulang
Abdullah menegaskan, atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini tersangka masih ditahan dan diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui motif lainnya," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.