Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taman Satwa Ilegal di Kalbar Dibongkar, Seorang Pemilik Ditangkap

Kompas.com - 23/02/2020, 10:41 WIB
Hendra Cipta,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Sporc Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak di Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Kalimantan bersama Polda Kalbar menangkap seorang pria berinisial OD (25).

OD diduga sebagai pemilik Taman Satwa Kampung Tuhu di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang mempertontonkan kepada masyarakat sebanyak 11 satwa liar yang dilindungi.

"Kami membongkar praktik mempertontonkan 11 ekor satwa yang dilindungi secara ilegal," kata Julian, Kepala Seksi Wilayah III Pontianak di Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Kalimantan, Minggu (23/2/2020).

Baca juga: 2 Ahli Satwa Didatangkan dari Australia Bantu Lepaskan Ban di Leher Buaya di Palu

Sebanyak 11 ekor satwa yang kini telah diamankan tersebut masing-masing seekor beruang madu, 2 ekor kukang kalimantan, seekor binturong, 4 ekor buaya muara, seekor landak, seekor tiong emas, dan seekor elang bondol.

Julian mengatakan, sampai saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain terkait berdirinya taman satwa tersebut.

Dia menerangkan, terungkapnya kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya taman satwa yang memiliki satwa-satwa dilindungi secara ilegal untuk dipertontonkan kepada para pengunjung yang masuk dengan membayar tiket masuk.

Dari laporan itu, pada Rabu (19/2/2020) sekitar pukil 09.35 WIB, petugas mendatangi taman satwa tersebut dan menginterogasi OD selaku pemilik.

"Setelah diketahui asal usul kepemilikan satwa-satwa dilindungi tersebut didapat secara ilegal, tim kemudian membawa dan mengamankan OD bersama 11 satwa," ucap Julian.

Baca juga: Dua Bayi Orangutan Diamankan di Langkat, Diduga Akan Dijual oleh Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, OD ditahan di Rutan Polda Kalimantan Barat, sedangkan barang bukti berupa 11 ekor satwa dilindungi dititip untuk dirawatkan ke salah satu lembaga konservasi.

Julian menegaskan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian LHK menjerat OD dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Keberhasilan penanganan kasus ini berkat kerja sama dan sinergitas antara Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Kalimantan, Polda Kalimantan Barat, dan BKSDA Kalimantan Barat," tutup Julian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com