Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawanan Rampok yang Sekap Lansia di Pontianak Telah Beraksi di 14 Rumah

Kompas.com - 03/04/2020, 15:37 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Sekawanan perampok yang menyekap seorang perempuan lanjut usia dalam aksinya di sebuah rumah Jalan Pangeran Natakusuma Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) telah beraksi di 14 rumah berbeda.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah mengatakan, dari hasil pemeriksaan, 14 rumah yang pernah disatroni pelaku berada di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

"Dari hasil penelusuran, setidaknya ada 14 aksi kejahatan tersangka di sekitaran wilayah Kota Pontianak dan Kubu Raya, Kalimantan Barat," kata Veris dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/2020).

Baca juga: Viral Video Perampok Sekap Lansia di Pontianak, Polisi Tangkap Pelaku Berkat CCTV

Menurut Veris, kawanan ini memang spesialis perampok yang menyasar komplek perumahan.

"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku untuk pengembangan selanjutnya," ucap Veris.

Diberitakan, polisi menangkap kawanan perampok di Jalan Pangeran Natakusuma, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Direktur Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Veris Septiansyah mengatakan, penangkapan tersangka berkat rekaman kamera CCTV di rumah tersebut.

"Dari penyelidikan yang dilakukan, dua dari tiga pelaku telah ditangkap," kata Veris.

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu menyekap pemilik rumah yang diketahui seorang perempuan lansia.

Baca juga: Polisi Tembak Mati Perampok Sadis yang Bunuh Korbannya di Ogan Komering Ilir

“Yang pertama diringkus, tersangka berinisial A alias Anda yang wajahnya terekam kamera pengawas," ujar Veris.

Tersangka pertama diamankan di Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalbar, Rabu (1/3/2020) malam.

“Tersangka pertama sempat mengelabui petugas dengan alasan ingin buang air kecil lalu melarikan diri. Saat diberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan, petugas terpaksa menembaknya," ujar Veris.

Dari hasil interogasi singkat, tersangka pertama mengakui telah menyekap pemilik rumah seorang perempuan lanjut usia.

Tak lama berselang, petugas mendapatkan informasi satu tersangka lainnya berinisial Y akan menyerahkan diri ke Polda Kalbar.

Keesokan harinya, pelaku tiba dan dibawa ke ruang pemeriksaan.

“Saat ini dua tersangka sudah diamankan. Untuk satu tersangka lagi sedang dilakukan pengejaran, karena identitas sudah dikantongi,” ucap Veris.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti perhiasan emas putih dan aksesoris, 3 buah jam tangan bermerk, 1 buah laptop, 1 buah Ipad dan 8 lembar kertas transaksi bank.

"Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan ini diancam dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Veris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com