PONTIANAK, KOMPAS.com – Maskapai penerbangan Citilink dan Lion Air dilarang membawa penumpang dari Surabaya, Jawa Timur, ke Pontianak, Kalimantan Barat, selama satu pekan.
Kebijakan tersebut dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat karena sejumlah penumpang dua maskapai tersebut dinyatakan reaktif berdasarkan hasil uji rapid test.
“Dinas Kesehatan Kalimantan Barat melalukan uji rapid test acak terhadap seluruh penumpang pesawat terbang Citilink dan Lion Air dari Surabaya, Jawa Timur. Sebanyak 2 penumpang Citilink dan 1 penumpang Lion Air reaktif,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat, Harisson, Senin (3/8/2020).
Baca juga: Gubernur Kalbar Larang Pesawat dari Surabaya Terbang ke Pontianak
Menurut dia, saat ini ketiga orang yang reaktif itu, sudah langsung dilakukan tes swab untuk dipastikan positif Covid-19 atau tidak.
"Jadi sebenarnya setiap pelaku perjalanan harus rapid test dulu. Kalau hasilnya non-reaktif baru boleh berjalan," ucap Harisson.
Namun, untuk memastikan setiap orang yang datang ke Kalbar harus betul-betul telah uji rapid test dengan hasil reaktif maka dilakukan tes ulang saat mereka tiba.
"Tapi tesnya acak. Sekalian membuktikan apakah pelaku perjalanan ini benar-benar melakukan rapid test di daerah asalnya," tegas Harisson.
Baca juga: Terjaring Razia karena Tak Pakai Masker, 63 Warga Pontianak Jalani Tes Swab