Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembobolan 14 ATM di Pontianak

Kompas.com - 11/08/2020, 06:25 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Dua terduga pelaku perusakan 14 anjungan tunai mandiri (ATM) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, berinisial HD (24) dan SS (42) diringkus aparat kepolisian.

Kedua pelaku yang beraksi selama dua hari, dari tanggal 8 hingga 9 Agustus 2020 ini dibekuk petugas saat hendak beraksi di sebuah ATM di Jalan Mayor Alianya, Kabupaten Kubu Raya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan, para pelaku perusakan berhasil diamankan berkat kerjasama pihak bank dan vendor pengadaan mesin ATM.

“Berawal dari adanya laporan sistem pada salah satu ATM BNI di Kota Pontianak, vendor ATM yaitu PT SSI melakukan pengecekan dan ditemukan adanya kerusakan pada bagian tempat keluar uang mesin," kata Luthfie, dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/8/2020) malam.

Baca juga: 3 Pencuri Spesialis Ganjal ATM Ditangkap Polisi, Diduga Sudah Beraksi 9 Kali

Ia melanjutkan, dari adanya temuan tersebut pihak vendor melakukan koordinasi dengan pihak Bank BNI dan melakukan pengecekan kepada unit ATM lain dan kamera pengawas atau CCTV.

“Mengetahui adanya kerusakan lainnya di unit ATM sebanyak 13 unit, pihak vendor dan bank melaporkan pada pihak kepolisian dan dilakukan rangkaian penyelidikan," kata Luthfie.

Selanjutnya,  pada Minggu (9/8/2020) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kepolisian melakukan pengintaian di ATM BNI di SPBU Jalan Mayor Alianyang, Kabupaten Kubu Raya dan ditemukan dua orang melakukan pencurian dengan merusak ATM BNI tersebut.

“Pelaku berinisial HD (24) dan SS (42) berhasil dibekuk saat beraksi di ATM ke-14," ungkap Luthfi.

Baca juga: Polisi: 3 Pencuri Spesialis Ganjal ATM dengan Obeng Belajar Melalui Media Sosial

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 buah obeng dan 2 pengait besi yang digunakan pelaku untuk merusak mesin.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan petugas berupa 2 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 600.000.

“Untuk kerugian dari pihak bank sebesar Rp 11 juta,” jelas Luthfie

Luthfie juga menerangkan, saat ini kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar untuk mengetahui sindikat kejahatan dengan sasaran ATM.

"Kedua pelaku terancaman dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," ujar Luthfie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com