Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Protokol Covid-19, 2 Calon Bupati Ketapang Dilarang Kampanye 3 Hari

Kompas.com - 08/10/2020, 15:01 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), dikenakan sanksi larangan berkampanye selama tiga hari karena dianggap melanggar protokol kesehatan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang Tedi Wahyudin mengatakan, dua pasangan calon yang mendapat sanksi adalah Martin-Farhan dan Eryanto-Mateus Yudi.

“Ada dua rekomendasi dari Bawaslu Ketapang yang telah kami tindak lanjuti dengan mengeluarkan surat mengenai larangan kampanye pertemuan terbatas,” kata Tedi saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Tak Kantongi Kitas, 61 TKA China di Ketapang Akan Dideportasi

Pasangan calon Martin-Farhan disanksi dilarang berkampanye mulai Rabu (30/9/2020) sampai Jumat (2/10/2020).

Sedangkan untuk pasangan Eryanto-Mateus Yudi mulai Minggu (4/10/2020) sampai Selasa (6/10/2020).

“Selama 3 hari itu mereka dilarang menggelar kampaye pertemuan terbatas,” ujar Tedi.

Anggota Bawaslu Ketapang, Ronny Irawan menerangkan, kedua pasangan tersebut disanksi karena melanggar standar protokol kesehatan, khususnya terkait kehadiran peserta kampanye melebihi batas sesuai ketentuan PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

“Kedua kasus tersebut sudah direkomendasikan kepada KPU dan sudah dijatuhkan sanksi administrasi berupa larangan kampanye selama 3 hari sejak surat pemberitahuan sanksi diterima paslon,” terang Ronny.

Baca juga: Dinilai Langgar Protokol Kesehatan, 48 Kegiatan Kampanye Pilkada Dibubarkan

Ronny berharap, semua pihak yang melaksanakan kegiatan kampanye konsisten menjalankan protokol kesehatan.

Menurut dia, komitmen tersebut sudah dinyatakan dan dibunyikan secara tertulis dalam dokumen pakta integritas serta juga dinyatakan saat deklarasi kampanye damai, maupun di berbagai forum lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com