Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekan Penyebaran Covid-19, Gubernur Kalbar Bentuk Satgas hingga Tingkat RT

Kompas.com - 04/11/2020, 17:38 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 hingga tingkat rukun tetangga (RT).

Satgas ini bertugas dalam memantau kasus dan mengubah gaya hidup masyarakat, agar memperhatikan protokol kesehatan.

“Satgas ini ditargetkan selesai terbentuk di seluruh Kalbar sampai tahun 2021,” kata Gubernur Kalbar Sutarmidji dalam rapat evaluasi penanganan Covid-19, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Hendak Padamkan Api, Mobil Damkar di Pontianak Alami Tabrakan Beruntun

Menurut dia, untuk menekan penyebaran Covid-19 dibutuhkan sinergi dengan semua pihak.

Satgas Covid-19 di tingkat RT ini juga memantau kasus Covid-19 yang ada dan mengetahui warganya yang terkomfirmasi Covid-19,” ujar Sutarmidji.

Sutarmidji mengatakan, Satgas Covid-19 tingkat RT ini juga diharapkan mampu mengedukasi masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Satgas juga harus mensosialisasikan protokol kesehatan, agar masyarakatnya disiplin melaksanakan protokol kesehatan,” harap Sutarmidji.

Baca juga: Pontianak Zona Merah, Pemkot Kembali Batasi Resepsi Pernikahan dan Aktivitas Malam Warga

Sebelumnya diberitakan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat ( Kalbar), ditetapkan sebagai zona merah akibat tingginya kasus penyebaran virus corona atau Covid-19.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, peningkatan jumlah kasus diduga terjadi karena dua hal, pertama warga abai menerapkan protokol kesehatan dan kedua adanya peningkatan pengambilan sampel swab.

“Hal itu berdampak meningkatnya temuan kasus Covid-19 di Kota Pontianak,” kata Edi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/11/2020).

Dijelaskannya, adapun tempat-tempat yang memiliki potensi terjadinya kerumunan orang, seperti kawasan waterfront, taman-taman dan lainnya akan dibatasi.

Termasuk pelaksanaan resepsi pernikahan juga bakal dibatasi kembali.

"Kita juga akan melakukan kembali pembatasan aktivitas malam dengan membatasi waktu operasional usaha hingga pukul 21.00 WIB," ungkap Edi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com