Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Tak Dapat Proyek, Pria 37 Tahun di Kalbar Tikam Kepala Desa

Kompas.com - 11/11/2020, 19:26 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial EF (37) ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap Syafii Jai, Kepala Desa Makrampai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kapolsek Tebas Iptu Ambril mengatakan, ET ditangkap di rumah temannya di Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat tanpa perlawanan.

“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata Ambril, Rabu (11/11/2020).

Baca juga: Napi di Lapas Dalangi Pemerasan Bermodus Video Call Seks, Anggota DPRD Sambas Jadi Korban

Ambril menerangkan, penganiyaan tersebut terjadi Kamis (5/11/2020).

Saat itu, ET mendatangi korban di ruang kerjanya dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis parang.

Korban menderita luka robek di bagian lengan kiri.

“Pelaku langsung keluar ruangan kepala desa. Senjata tajam milik pelaku diamankan warga,” ucap Ambril.

Baca juga: Anggota DPRD Sambas Diperas Modus Video Call Seks, 4 Pelaku Ditangkap

Penganiayaan ini karena pelaku kesal tak diberi proyek penimbunan tanah di pembangunan Jembatan Sungai Sambas Besar (JSSB).

EF yang memiliki jasa angkutan material tanah untuk penimbunan telah dijanjikan korban akan diperkerjakan dalam proyek tersebut.

Atas pebuatannya, tersangka ET dijerat dengan Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Kepolisian masih mendalami motif tersangka,” terang Ambril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com