Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

39 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Kalbar, Salah Satunya Bos Perusahaan Sawit

Kompas.com - 23/08/2019, 11:24 WIB
Hendra Cipta,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Penindakan hukum bagi pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat, telah menjerat 39 orang yang dituding sebagai aktor.

Dari 39 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, satu orang diantaranya merupakan pimpinan di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit.

"Ini merupakan kerja keras kita dalam melakukan penegakkan hukum. Ada 39 orang tersangka, salah satunya dari korporasi kebun sawit," kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono, Kamis (22/8/2019).

Namun demikian, Didi enggan merinci lebih jauh, terkait identitas tersangka dan nama perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan.

"Asalnya (perusahaan) dari Kabupaten Sanggau. Nanti silakan tanya ke Pak Dirkrimsus," terangnya seraya berlalu.

Baca juga: Populasi Orangutan di Kalbar Kritis, Ini Penyebabnya

Enggan menyebut identitas

Kabar salah seorang pimpinan perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menjadi tersangka kasus karhutla memang telah beredar sejak beberapa hari yang lalu.

Namun, dari berbagai konfirmasi yang dilakukan, pihak kepolisian hanya membenarkan penetapan tersangka itu, tanpa merinci identitas tersangka dan nama perusahaannya.

Direktur Reserse Kriminal Khusu (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah, saat dikonfirmasi ulang terkait arahan Kapolda tersebut, malah kembali mengarahkan untuk mengkonfirmasi ke Polres Sanggau dan Kabid Humas Polda Kalbar.

"Yang tangani Polres Sanggau, Mas, bisa tanyakan ke Kabid Humas, Mas," ucapnya melalui pesan singkat WhatsApp kepada Kompas.com.

Sementara itu, Kapolres Sanggau AKPB Imam Riadi, hanya membaca pesan WhatsApp yang dikirim dan enggan membalasnya.

Baca juga: Mahasiswa Papua di Kalbar Ajak Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Begitu juga dengan Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go.

Menurut dia, penanganan perkara karhutla di korporasi harus ditelusuri dari para pengurus. Hal itu supaya penyelidikan fokus kepada siapa yang paling bertanggung jawab dari masing-masing pejabat di dalam perusahaan.

"Untuk korporasi, tinggal siapa yang paling bertanggung jawab. (Tersangka) korporasi akan bertambah. Tunggu saja, biar sekalian," tutupnya.

Jaga nama baik perusahaan

Sementara itu, seperti diketahui, dari sejumlah lahan konsesi milik perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terbakar dan disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHL), dua diantaranya berada di Kabupaten Sanggau, yakni PT MAS di Kecamatan Kembayan dan PT GKM di Kecamatan Sekayam.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Barat, Anton P Wijaya mengatakan, melindungi nama perusahaan agar tak terekspos di media massa merupakan salah satu cara bagaimana menjaga nama baik perusahaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com