Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Kalbar: Penyumbang Kabut Asap Terbesar dari Lahan Konsesi Perusahaan

Kompas.com - 16/09/2019, 15:22 WIB
Hendra Cipta,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji meyakini, penyumbang kabut asap terbesar berasal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah konsesi perusahaan.

Sebab, berdasarkan temuan saat ini, lahan pertanian warga yang terbakar hanya 1-2 hektare. Sementara, kebakaran di lahan konsesi bisa mencapai ratusan hektare.

"Saya tetap beranggapan, yang menyumbang asap terbesar berasal dari kebakaran di lahan konsesi perusahaan," kata Sutarmidji, Senin (16/9/2019).

Menurut dia, kondisi lahan konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun hutan tanam industri (HTI) sudah terbuka. Sehingga mudah terbakar, terlebih pada tanah gambut.

Baca juga: Pemkab Sanggau Ajukan Pencabutan Izin 5 Perusahaan Kelapa Sawit Terkait Karhutla

"Jika masih ada tutupannya, (tanah) tidak mudah kering. Artinya, jika lahan terbuka, terkena panas 3 hari saja bisa terbakar," ucap dia.

Maka dari itu, jika data-data kebakaran ini dibanding-bandingkan antara lahan perusahaan dan lahan pertanian warga, dia memastikan lebih banyak lahan milik perusahaan.

"Katakanlah misalnya, petani melakukan ladang berpindah, sebesar apa? Bandingkan dengan lahan perkebunan yang terbakar, bisa sampai 900 hektare," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lahan milik 26 korporasi perkebunan kelapa sawit dan satu lahan milik perseorangan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.

Kepala Seksi (Kasi) III Gakkum LHK Pontianak, Julian mengatakan, dari lahan yang disegel tersebut, 3 perusahaan dan 1 perseorangan telah ditingkatkan kasusnya ke penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK.

Baca juga: Kabut Asap, 23 Rute Penerbangan Lion Group dari Bandara APT Pranoto Dialihkan ke Balikpapan

"Penyegelan ini diawali dengan monitoring titik panas dan titik api serta analisis spasial," kata Julian, kepada Kompas.com, Minggu (15/9/2019) malam.

Julian menyebut, penyegelan adalah langkah awal untuk melakukan pendalaman. Jika kemudian ditemukan bukti cukup, akan ditingkatkan ke penyidikan.

"Penegakan hukum dilakukan, selain menindak tegas pelaku karhutla, juga sebagai upaya penyelamatan satwa liar," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com