Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manajer PT SISU dan PT SAP Ditetapkan sebagai Tersangka Karhutla di Kalbar

Kompas.com - 19/09/2019, 12:17 WIB
Hendra Cipta,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Penyidik Polda Kalimantan Barat telah menetapkan masing-masing manajer di PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha sebagai tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go menerangkan, saat ini kasus dua perusahaan tersebut tengah dalam pemeriksaan saksi ahli dan uji laboratorium sebelum dilakukan tahap 1 ke kejaksaan.

"Belum (pelimpahan berkas ke kejaksaan). Saat ini masih pemeriksaan saksi ahli dan uji laboratorium di Institut Pertanian Bogor (IPB)," kata Donny kepada Kompas.com, Rabu (18/9/2019) malam.

Donny menegaskan, dua perusahaan yang berada di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, tersebut diduga melakukan kelalaian sehingga lahannya terbakar.

Baca juga: Gubernur Kalbar: Oknum Dinas Lindungi Korporasi yang Lahannya Terbakar

 

Selain itu, kepolisian juga tengah mendalami pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Ada beberapa saksi yang diperiksa. Dan sementara ini, dugaan sementara karena kelalaian," katanya.

Namun, Donny enggan merinci lebih jauh terkait penetapan tersangka tersebut. Dia hanya memastikan, kedua tersangka di masing-masing perusahaan berstatus sebagai manajer.

"Semuanya manajer perusahaan, yang dianggap paling bertanggung jawab. Sementara hanya itu dulu ya," katanya.

Baca juga: Gubernur Kalbar Larang 4 Bupati ke Luar Daerah, Minta Serius Tangani Karhutla

Diberitakan, hingga saat ini, kepolisian telah menangani sebanyak 66 kasus karhutla di Kalbar. Dari jumlah kasus itu, 60 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain kasus karhutla perorangan, kepolisian juga menindak kasus karhutla yang melibatkan korporasi.

Setidaknya, hingga saat ini 15 perusahaan yang diproses, 2 di antaranya ditingkatkan ke penyidikan.

Kemudiam ada 2 pula perusahaan perkebunan kelapa sawit yang disegel kepolisian, yakni PT Grand Mandiri Utama (GMU) di Kabupaten Sintang dan PT Chakra Khatulistiwa Prima di Kabupaten Sambas.

Baca juga: 66 Kasus Pembakaran Lahan di Kalbar, 60 Orang Jadi Tersangka, 15 Perusahaan Diproses

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com