Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

260 Perusahaan Tambang di Kalbar Tak Menutup Lubang Bekas Galian

Kompas.com - 08/10/2019, 15:54 WIB
Hendra Cipta,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyebutkan, hampir semua perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayahnya tidak melakukan reklamasi atau penutupan lubang bekas galian.

"Ada sebanyak 262 izin tambang yang beroperasi di Kalbar, hanya 2 yang melakukan reklamasi sisa galian," kata Sutarmidji, Selasa (8/10/2019).

Padahal, reklamasi adalah kewajiban perusahaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah tentang Reklamasi dan Pasca Tambang.

Baca juga: Misteri Tengkorak di Sumur Tua, Korban Diduga Tewas 3 Tahun Lalu

Sutarmidji memastikan masyarakat Kalimantan Barat menjadi korban dari tindakan melanggar aturan yang dilakukan perusahaan tambang.

"Mereka tak melakukan reklamasi, kita (masyarakat Kalbar) yang menanggung deritanya," ucap Sutarmidji.

Menurut dia, dana jaminan reklamasi yang harusnya dikeluarkan perusahaan terbilang cukup kecil dibanding keuntungan yang diperoleh.

Selain itu, keuntungan dari pengelolaan tambang tak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan bagi daerah.

"Karena itu lah, saya mulai membentuk tim untuk memberikan teguran kepada semua perusahaan tambang yang beroperasi di Kalbar," kata Sutarmidji.

Baca juga: Polisi Tunggu Hasil Otopsi Jenazah Aktivis Walhi

Dalam tahun kedua menjabat sebagai gubernur, Midji mencatat, setiap tahun ada 4 perusahaan yang mengekspor 20 juta metrik ton hasil tambang biji bauksit.

Nilai hasil tambang itu mencapai 500 juta dollar Amerika Serikat, atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7 triliun.

Namun, yang masuk ke kas pemerintah daerah Provinsi Kalbar hanya sekitar Rp 15 miliar.

"Saya akan berjuang untuk ini dan mohon dukungan dan doa masyarakat Kalbar," kata Sutarmidji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com