Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miliki 4 Senjata Api, Katapel, dan Senjata Tajam, Pria di Pontianak Ditangkap

Kompas.com - 21/10/2019, 22:43 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Aparat kepolisian Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap SMS (49), atas dugaan kepemilikan sejumlah senjata api lengkap dengan amunisinya.

Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah mengatakan, awal pengungkapan kasus ini bermula dari sejumlah peristiwa menonjol yang terjadi di Kota Pontianak, dan dianggap mengancam jiwa orang lain.

Maka dari itu, kepolisian meningkatkan pemantauan yang terkait kepemilikan senjata api rakitan maupun pabrikan yang dimiliki masyarakat.

"Hal ini juga berkaitan dengan pengamanan jelang pelantikan presiden dan wakil presiden kemarin," kata Veris, Senin (21/10/2019).

Baca juga: 4 Kucing di Pontianak Dianiaya, Matanya Ditusuk Kayu Orang Misterius

Dari hasil peningkatan pemantauan itu, pada Sabtu (19/10/2019), Tim Resmob Polda Kalbar, mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu masyarakat Kota Pontianak yang menyimpan senjata api ilegal berserta amunisinya.

“Ini merupakan upaya yang keras oleh tim Resmob Ditreskrimum, sehingga berhasil mengungkap kepemilikan senjata api ilegal di Jalan Perdana, Kota Pontianak. Tersangka berinisial SMS,” ungkapnya.

Di tangan SMS, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa 1 pucuk senjata api laras pendek jenis revolver kaliber 38, 1 pucuk revolver berkaliber 22, 1 pucuk laras pendek jenis pistol kaliber 9 mm, 1 pucuk senjata api laras panjang, 2 pucuk senapan angin, ratusan amunisi dengan berbagai macam kaliber, senjata tajam, anak panah, katapel, body armor, Handy Talky (HT) hingga batu kerikil.

Baca juga: Napi Lapas di Pontianak Tewas Tergantung, Diduga Dibunuh

Veris menerangkan, saat ini SMS sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal, dan dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Dia melanjutkan, hingga saat ini masih dilakukan pengembangan yang intensif untuk mengungkap motivasi tersangka maupun jaringan atau penggunaan senjata api tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka, senjata api itu ada yang pabrikan yang dibeli online dan juga merakit sendiri," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com