PONTIANAK, KOMPAS.com - Pemerintah Malaysia mendeportasi 66 pekerja migran Indonesia (PMI) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (12/2/2020) malam.
Dari 66 pekerja, 43 di antaranya laki-laki dan 23 perempuan.
"Dari 66 orang PMI itu, satu di antaranya adalah anak-anak," kata Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak, Andi Kusuma Irfandi, Rabu malam.
Baca juga: Kemenkumham Jateng Deportasi 70 WNA, Sebagian Besar dari China
Dia menerangkan, pekerja migran yang dipulangkan karena melanggar aturan di Malaysia, baik secara administrasi maupun tindak kriminal.
Tidak memiliki paspor ada sebanyak 33 orang, tidak memiliki visa bekerja atau permit yang kedaluwarsa sebanyak 31 orang, dan kasus perkelahian 1 orang.
Sebelum dipulangkan, mereka semuanya ditahan di rumah tahanan polisi diraja Malaysia.
Dari jumlah itu, 27 pekerja merupakan warga Kalbar. Sisanya warga dari luar Kalbar.
“Dari 66 itu, dua orang lainnya telah lebih dulu dipulangkan kepada pihak keluarga karena merupakan warga Entikong dan sekitarnya,” ungkap dia.
Baca juga: Malaysia Deportasi 127 WNI ke Nunukan
Saat ini BP3TKI Pontianak bersama Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kalimantan Barat masih mendata para pekerja sebelum dipulangkan ke keluarga masing-masing.
"Setelah semua sudah lengkap, langsung kita pulangkan ke daerah asalnya," tutup Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.