Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Corona, 66 Pekerja Migran Indonesia Divaksinasi Sebelum Dideportasi dari Malaysia

Kompas.com - 13/02/2020, 22:18 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Untuk mengantisipasi masuknya virus corona ke Indonesia, sebanyak 66 pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menjalani pemeriksaan kesehatan mendalam.

Salah satu pemeriksaan kesehatan, yakni dilakukannya vaksinasi kepada seluruh pekerja migran tersebut.

"Setelah virus corona mewabah, memang ada standar, jika orang masuk ke Indonesia harus melewati pemeriksaan kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong," kata Kabid Rehabilitasi Dinas Sosial Kalbar Jalil Muhammad, Rabu (12/2/2020) malam.

Baca juga: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bingung Ditanya Kerugian akibat Virus Corona

Menurut dia, dari pemeriksaan tersebut, sebanyak 66 pekerja migran Indonesia yang dideportasi itu dinyatakan sehat.

"Setelah mereka dipastikan aman (tidak terindikasi terjangkit virus corona), langsung diserahkan ke kami," ujar Jalil.

Dia menegaskan, sejak virus corona melanda Wuhan, China, di awal tahun 2020 ini, seluruh otoritas di perbatasan melakukan pemberlakukan khusus.

Sebelum pekerja migran dari negara tetangga masuk ke Indonesia, harus melewati pemeriksaan kesehatan oleh kantor kesehatan pelabuhan.

"Syukur semuanya sehat. Jadi kepulangan mereka lancar," tutup Jalil.

Baca juga: Sampel Lendir Mahasiswa Maluku yang Diduga Terinveksi Virus Corona Dikirim ke Jakarta

Diberitakan, Pemerintah Malaysia mendeportasi 66 pekerja migran Indonesia (PMI) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (12/2/2020) malam.

Dari 66 pekerja, 43 di antaranya laki-laki dan 23 perempuan.

"Dari 66 orang PMI itu, satu di antaranya adalah anak-anak," kata Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak Andi Kusuma Irfandi, Rabu malam.

Dia menerangkan, pekerja migran yang dipulangkan karena melanggar aturan di Malaysia, baik secara administrasi maupun tindak kriminal.

Tidak memiliki paspor ada sebanyak 33 orang, tidak memiliki visa bekerja atau permit yang kedaluwarsa sebanyak 31 orang, dan kasus perkelahian 1 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com