Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gerebek Gudang Pembuatan Bom Ikan di Kalbar

Kompas.com - 14/02/2020, 15:42 WIB
Hendra Cipta,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Direktorat Polairud Polda Kalimantan Barat menggerebek sebuah gudang tempat penyimpanan bahan peledak untuk bom ikan di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Dalam penggerebekan itu, pria berinisial PS ditangkap lantaran diduga sebagai pemilik.

"Seorang pria yang diduga sebagai pemilik gudang dan bahan peledak diamankan dan dalam pemeriksaan penyidik," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/2/2020).

Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Bom Ikan Adu Jotos dengan Anggota TNI

Selain pemilik, polisi juga menyira barang bukti berupa 19 karung berisi pupuk jenis amonium nitrat dengan total berat 437 kilogram, 7 karung berisi botol botol, 5 gen amonium nitrat, sumbu, detonator, dan TNT.

Polisi juga memeriksa tiga kapal nelayan.

"Barang bukti sedang dilakukan uji balistik oleh Jibom Detasemen Satuan Brimob Polda Kalbar,” ujar Donny.

Pengungkapan yang berawal dari laporan masyarakat ini digelar Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 05.00 WIB.

Informasi itu menyebut tentang adanya gudang penyimpanan bahan peledak untuk pembuatan bom ikan di wilayah Pasar Sungai Melayu, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalbar.

Baca juga: Bom Ikan yang Disita Polisi di Bajoe Memiliki Jangkauan Ledak hingga 500 Meter

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi menyelidiki dan sekitar pukul 05.00 WIB dilakukan penggrebekan.

“Dari penggeledahan, ditemukan berupa tumpukan karung yang berisi amonium nitrat, TNT dan detonator tanpa adanya dokumen izin yang sah,” jelas Donny.

Tersangka PS dijerat dengan Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com