PONTIANAK, KOMPAS.com – IS (42), penumpang pesawat dari Surabaya yang kabur saat hendak diisolasi di Pontianak, Kalimantan Barat, karena positif terinfeksi virus corona terancam sanksi pidana jika tak menyerahkan diri.
Dia terancam dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
“Itu kalau yang bersangkutan tidak kooperatif. Apalagi kalau ternyata atau terbukti menularkan kepada orang lain juga,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin kepada Kompas.com, Rabu (5/8/2020).
Baca juga: Warga Jombang Positif Corona yang Kabur Saat Hendak Diisolasi, Terlacak di Pontianak
Menurut Komarudin, saat ini kepolisian dan dinas kesehatan masih mendalami potensi ancaman yang ditimbulkan dari tidak diisolasinya IS.
“Potensi ancamannya yang paham dari kesehatan. Dari situlah nanti kami akan mulai menerapkan sanksi hukum,” tegas Komarudin.
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson mengatakan, IS (42) warga asal Jombang, Jawa Timur ini sempat terlacak berada di Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
“Selasa malam kami dapat informasi dari istrinya di Jombang dan orang yang rumahnya dikontrak, IS ada di rumah,” kata Harisson kepada wartawan.
Baca juga: Pelabuhan Pontianak Ditutup untuk Kapal Penumpang Selama 14 Hari
Selain adanya informasi dari istrinya di Jombang, petugas juga melacak keberadaannya berdasarkan sinyal global positioning system (GPS) di handphone IS.