Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brigadir DY Cabuli Pelanggar Lalu Lintas, Tergiur Tubuh Korban, Terancam 15 Tahun Penjara dan Dipecat

Kompas.com - 23/09/2020, 08:32 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang oknum anggota polisi di Pontianak berinisial DY diduga mencabuli seorang pelanggar aturan lalu lintas.

Mirisnya, gadis yang ditilang dan dicabuli tersebut masih berusia 15 tahun.

"Benar. Ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oknum anggota Polresta Pontianak," kata Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin, Jumat (18/9/2020) malam.

Kini DY telah ditetapkan tersangka dan diancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Polisi yang Cabuli Gadis ABG Pelanggar Lalu Lintas Mengaku Tergiur Tubuh Korban

Pangkat brigadir, tergiur tubuh korban

Ilustrasi tilangFoto: Polri Ilustrasi tilang
DY merupakan anggota Polresta Pontianak berpangkat brigadir.

Kasus berawal ketika Brigadir DY mengamankan korban dan temannya yang diduga melanggar aturan lalu lintas di simpang Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura Pontianak.

Pelanggar tersebut masih berusia belasan tahun.

Mereka lalu dibawa ke pos polisi terdekat untuk dilakukan tilang.

Melihat korban, DY mengaku tertarik hingga muncul hasrat untuk mencabuli.

"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).

Baca juga: Cabuli Gadis yang Ditilang, Oknum Polisi Lalu Lintas Terancam Dipecat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com