PONTIANAK, KOMPAS.com – Polisi mengamankan 35 perusuh saat aksi demonstrasi menolak omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja di Gedung DPRD Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (8/10/2020).
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, usai diamankan, 35 perusuh tersebut dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan rapid test. Hasilnya lima orang dinyatakan reaktif.
“Sebanyak lima orang dari 35 orang yang diamankan, hasil rapid test-nya reaktif,” kata Donny saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/10/2020).
Baca juga: Gubernur Kalbar: Saya Mohon Presiden Keluarkan Perppu Cabut Omnibus Law
Donny menerangkan, lima orang yang hasil rapid test reaktif akan dilanjutkan dengan pengambilan sampel swab yang akan dilakukan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kalbar.
“Kepada para pengunjuk rasa agar tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, karena khawatir akan menimbulkan klaster baru penyebaran virus corona,” minta Donny.
Sebelumnya, aksi demonstrasi menolak Omnibus Law dilakukan ratusan organisasi masyarakat dan mahasiswa di Gedung DPRD Kalbar sempat terjadi kericuhan, Kamis (8/10/2020).
Kericuhan bermula dari sekelompok orang yang merusak tanaman, pembakaran dan pelemparan batu di depan gedung DPRD.
Baca juga: Desak Terbitkan Perppu Omnibus Law, Gubernur Kalbar Surati Jokowi
Personel polisi anti huru-hara kemudian diterjunkan dan menghalau massa dengan gas air mata. Polisi juga mengamankan sejumlah orang yang diduga sebagai provokator.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.