Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat Grup WhatsApp "Futsal", Pelajar 17 Tahun Jadi Tersangka Provokasi Demo di Kalbar

Kompas.com - 14/10/2020, 16:21 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - YA pelajar berusiai 17 tahun di Pontianak ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi admin grup WhatsApp "Futsal" yang diduga memprovokasi saat demo tolak Omnibus Law di Kalimantan Barat beberapa waktu lalu.

Selain memprovokasi, grup WhatsApp diduga juga menyebarkan informasi hoaks.

YA diamankan pada Jumat (9/10/2020) dengan barang bukti tangkapan layar telepon dari grup WhatsApp tersebut.

Pelajar 17 tahun itu membuat grup WhatsApp beranggotakan 11 orang tersebut setelah ia mengikuti konsolidasi aksi demonstrasi di salah satu kampus di Pontianak.

Baca juga: Polisi Temukan Grup WhatsApp “Futsal” Berisi Provokasi Demo Tolak Omnibus Law

Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, YA menyiapkan batu dan cat semprot untuk aksi demo.

“Pelaku YA mengajak mempersiapkan diri untuk mengikuti aksi demo dengan membawa peralatan seperti batu dan cat pilox (cat semprot),” ujar Donny.

Donny menegaskan unggahan di grup WhatsApp tersebut mengandung muatan provokasi dan berita bohong. Karena itu polisi melibatkan ahli bahasa.

“Penyidikan juga akan melibatkan ahli bahasa untuk penanganannya,” tegas Donny.

Baca juga: Jadi Tersangka, Admin Grup WhatsApp Provokasi Demo di Kalbar Tidak Ditahan

Jadi tersangka, YA wajib lapor

Aparat kepolisian mengamankan 35 perusuh saat aksi demonstrasi menolak omnibus law UU Cipta Kerja di Gedung DPRD Kalimantan Barat (Kalbar) Kamis (8/10/2020). Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, usai diamankan, 35 perusuh tersebut dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan rapid test. Hasilnya 5 orang dinyatakan reaktif.KOMPAS.COM/HENDRA CIPTA Aparat kepolisian mengamankan 35 perusuh saat aksi demonstrasi menolak omnibus law UU Cipta Kerja di Gedung DPRD Kalimantan Barat (Kalbar) Kamis (8/10/2020). Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, usai diamankan, 35 perusuh tersebut dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan rapid test. Hasilnya 5 orang dinyatakan reaktif.
Sementara itu Kasubdit V Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar Kompol Dudung Setiawan mengatakan YA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam tiga tahun penjara.

“Statusnya sudah tersangka, dia dijerat dengan Pasal 14 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Dudung kepada Kompas.com, Rabu (14/10/2020).

Walaupun ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap YA.

Baca juga: Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Ada Korban Tewas Dalam Demo di DPRD Kalbar

“Yang bersangkutan tidak ditahan. Dia hanya wajib lapor,” ujar Dudung.

Jika sebelumnya aksi unjuk rasa diadakan oleh aliansi mahasiswa, Selasa pagi, para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Indonesia, di Gedung DPRD Kalbar.

Aksi tersebut berjalan lancar tanpa kericuhan.

“Hari ini kita kembali melakukan pengamanan aksi unjuk, kita bersyukur dan apresiasi setinggi tingginya kepada serikar buruh karena kegiatan penyampaian aspirasi berjalan damai dan santun,” kata Kapolda Kalbar Irjen Pol R. Sigid Tri Hardjanto.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipta | Editor: Dony Aprian, Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com