PONTIANAK, KOMPAS.com - Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) Edi Rusdi Kamtono mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pembatasan Sosial Berbasis Komunitas, di halaman parkir Pasar Flamboyan, Kamis (12/11/2020).
Satgas Covid-19 Pembatasan Sosial Berbasis Komunitas ini mempunyai tugas dalam mengawasi, mengendalikan dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Pontianak.
"Langkah ini sebagai upaya bagaimana mereka bisa menjaga lingkungan agar terbebas dari Covid-19," kata Edi dalam keterangan tertulisnya, Kamis siang.
Baca juga: 4 Fakta WN Australia Buat Obat dari Kratom, Bahan Utama dari Pontianak dan Diedarkan di Bali
Ada sejumlah komunitas yang dilibatkan dalam Satgas tersebut, diantaranya berasal dari rukun tetangga (RT), pelaku usaha warung kopi, restoran, rumah makan, hotel, pendidikan, dan rumah ibadah.
Edi menilai keterlibatan komunitas dalam satgas ini merupakan upaya pengendalian dan pencegahan hingga tingkat terkecil.
Di tingkat RT/RW, Satgas Covid-19 yang terbentuk berjumlah 3.207. Demikian pula komunitas warung kopi, hotel, restoran, rumah makan dan sebagainya.
"Kita harus optimis satgas ini bisa mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak," ucap Edi.
Baca juga: Keluar dari Zona Merah Covid-19, Pontianak Berlakukan Pembatasan Sosial
Menurutnya, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dibutuhkan keterlibatan seluruh pihak.
Sebab jika hanya dilakukan oleh Satgas Covid-19 tanpa adanya kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, maka hal itu akan sia-sia.
"Oleh sebab itu pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Edi.